Sesuai surat Keputusan Rektor Undip No. 289/SK/H7/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Kalender Akademik Undip tahun akademik 2010/2011, maka dengan ini kami umumkan tatacara registrasi administratif bagi mahasiswa lama sebagai berikut :
A. Pembayaran SPP dan PRKP : tanggal 24 Januari s/d 18 Pebruari 2011, dengan ketentuan sbb :
| 1. | Mahasiswa angkatan 2007 dan sebelumnya di PT. Bank Negara Indonesia (BNI), dengan sistem auto debet, pengambilan bukti auto debet di fakultas masing-masing (H+1) |
| 2. | Mahasiswa angkatan 2008 - 2010 di PT. Bank Mandiri, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) atau PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dengan sistem multi banking. |
B. RegistrasiAdministratif dan pengambilan KRS : tanggal 27 Januari s/d 22 Pebruari 2011, dengan ketentuan sbb :
| 1. | Mahasiswa angkatan 2009 dan sebelumnya mengambil blangko Kartu Rencana Studi (KRS) di Sub. Bagian Registrasi & Statistika-BAA Rektorat Tembalang dengan menyerahkan bukti auto debet atau bukti pembayaran. |
| 2. | Mahasiswa angkatan 2010 melaksanakan pengisian KRS dengan sistem akademik secara online di fakultas masing-masing. |
C. Pengaktifan status mahasiswa dengan tata cara sebagai berikut :
No. Status Mahasiswa Persyaratan Tempat Pengurusan 1. Cuti akademik dan akan kuliah kembali - Copy Surat Ijin Cuti Akademik dari Dekan Fakultas
- Copy SPP terakhirBagian Keuangan BAUK Undip Tembalang 2. Mangkir dan akan kembali kuliah - Copy surat ijin mengikuti kuliah kembali dari Dekan Fakultas
- Copy SPP terakhirBagian Keuangan BAUK Undip Tembalang
D. Bagi mahasiswa yang memerlukan penggantian slip SPP dapat dilayani di Bagian Keuangan BAUK Universitas Diponegoro
E. Mahasiswa mangkir selama 2 semester berturut-turut dan atau 4 semester secara tidak beraturan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro
F. Mahasiswa habis masa studi pada tanggal 31 Agustus 2010, sudah tidak diperbolehkan membayar SPP/PRKP semester gasal 2009/2010, kecuali yang mempunyai cuti akademik adalah sbb :
- Program S1 : tahun angkatan 2003
- Program S1 dari lulusan DIII : tahun angkatan 2005
- Program DIII : tahun angkatan 2005
G. Mahasiswa yang akan melakukan perubahan data mahasiswa karena ada kesalahan/kekeliruan data pada data induk mahasiswa dilaksanakan di sub Bagian Registrasi & Statistik Biro Administrasi Akademik Universitas Diponegoro (Gedung Rektorat Tembalang)
H. Mahasiswa yang terlambat membayar SPP tidak diberikan toleransi, disarankan mengajukan cuti bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap mangkir
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh para mahasiswa Undip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar